Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Selasa malam (21/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, warga Desa Satria Jaya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui jaringan media sosial Instagram. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

















