Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKepemerintahanNasionalPemerintah

LAKSI: Tuduhan Proyek Fiktif BGN Rp1,2 Triliun Adalah Hoaks dan Fitnah

8
×

LAKSI: Tuduhan Proyek Fiktif BGN Rp1,2 Triliun Adalah Hoaks dan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTAkhabarpetang.my.id – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mengecam keras beredarnya narasi sesat dan fitnah terkait proyek teknologi informasi (IT) Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,2 triliun yang ditujukan kepada pimpinan BGN. LAKSI menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan hoaks yang mudah dipatahkan dan bertentangan dengan data resmi.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menyatakan bahwa berdasarkan data resmi dan hasil pemeriksaan objektif, informasi yang menyebut adanya proyek fiktif atau penyimpangan dana dinilai tidak berdasar dan sangat merugikan.

Example 300x600

“Tuduhan yang beredar bahwa terdapat proyek fiktif dalam pengadaan proyek IT BGN merupakan pemberitaan yang dibangun di atas asumsi semata, tanpa verifikasi, dan bertentangan dengan data resmi. Narasinya dibuat seolah-olah benar, padahal faktanya tidak pernah terjadi,” tegas Azmi dalam keterangannya, Kamis (24/4/2026).

Azmi menjelaskan, anggaran senilai Rp1,2 triliun tersebut dialokasikan secara jelas untuk dua kebutuhan utama dalam kerangka Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN). Pertama, pengembangan aplikasi SIPGN senilai sekitar Rp550 miliar yang mencakup berbagai modul sistem pengelolaan data gizi terintegrasi.

Kedua, penyediaan layanan managed service untuk perangkat Internet of Things (IoT) senilai sekitar Rp199 miliar. Layanan ini bertujuan mendukung pemantauan program gizi secara real-time di seluruh wilayah Indonesia.

“Kehadiran sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas distribusi program gizi sekaligus memungkinkan pemantauan secara langsung. Seluruh proses kerja sama, termasuk melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Terkait keterlibatan Peruri, Azmi menegaskan hal tersebut merupakan langkah strategis dan sudah diatur secara hukum. Status Peruri sebagai GovTech Indonesia tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023.

“Peruri kini telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi dengan tingkat keamanan tinggi (high security), sehingga dinilai sangat mampu menangani sistem digital pemerintah, terutama yang menyangkut data sensitif,” ujarnya.

BGN juga telah menegaskan bahwa aspek keamanan data menjadi perhatian utama karena platform SIPGN nantinya akan mengelola data kondisi gizi masyarakat luas. Oleh karena itu, seluruh tahapan dilakukan dengan ketat dan transparan.

Dengan fakta yang jelas tersebut, LAKSI mendesak agar pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan liar tersebut segera menghentikan aksinya. Azmi menilai tuduhan tersebut merupakan rekayasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.

“Kami menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang sengaja menyebarkan tuduhan sesat tersebut. Ini adalah bentuk fitnah yang nyata,” tegasnya.

LAKSI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang terpotong-potong dan tidak utuh. Publik diimbau untuk lebih bijak menyaring informasi, khususnya yang beredar di media sosial.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *