Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Resmi..!! Menaker tindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Outsourcing Dibatasi! Pemerintah Tetapkan Hanya 6 Bidang Kerja

33
×

Resmi..!! Menaker tindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Outsourcing Dibatasi! Pemerintah Tetapkan Hanya 6 Bidang Kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Khabar Phetang. My. Id, Jakarta — Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Aturan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, Sabtu (2/5/2026).

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang mengharuskan adanya pembatasan pekerjaan outsourcing,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Example 300x600

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak, gas, dan kelistrikan.

Selain membatasi jenis pekerjaan, pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis dalam setiap kerja sama outsourcing. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, durasi kontrak, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta jaminan perlindungan dan hak para pekerja.

Perusahaan penyedia jasa alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari upah, lembur, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya (THR) dan hak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, pemerintah turut menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini guna memastikan kepatuhan di lapangan.
“Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja,” tegas Yassierli.Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan bahwa pemerintah memang tengah menyiapkan pembatasan outsourcing, tidak hanya dari sisi jenis pekerjaan tetapi juga masa kerja.
“Ke depan akan dibatasi jenis pekerjaannya dan juga masa kerja tenaga outsourcing,” ujar Andi Gani.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam merespons tuntutan buruh, terutama diperingatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Outsourcing Dibatasi!
Pemerintah resmi menerbitkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang membatasi sistem alih daya hanya pada 6 bidang kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut aturan ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Enam bidang yang masih boleh outsourcing: ✔️ Kebersihan
✔️ Makanan & minuman
✔️ Pengamanan
✔️ Driver & transportasi pekerja
✔️ Penunjang operasional
✔️ Sektor tambang, migas & kelistrikan

Hak pekerja wajib dipenuhi, mulai dari upah, THR, hingga jaminan sosial. Perusahaan yang melanggar siap kena sanksi. Kebijakan ini juga jadi bagian komitmen Presiden Prabowo Subianto menjawab tuntutan buruh di Hari Buruh Internasional (May Day 2026).

Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *