JAWA BARAT, KAB INDRAMAYU – khabarpetang.my.id ||Sidang kasus pembunuhan satu keluarga H. Sahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Tomi RM, menjelaskan agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan keterangan saksi Ririn terkait terdakwa Priyo.
Tomi RM menyampaikan, dalam persidangan Ririn mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pembunuhan terhadap keluarga H. Sahroni.
Menurutnya, Ririn datang ke rumah Budi karena diminta membantu menengahi persoalan utang yang akan ditagih oleh Aman Yani sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Setibanya di lokasi, Ririn kemudian diminta oleh Aman Yani untuk menemani Joko menuju asrama Penganjang.
“Nah kemudian pembunuhannya dia tidak tahu. Setelah kembali lagi ke lokasi, situasinya sudah sepi. Ririn sempat menanyakan kepada Priyo ke mana Budi, tetapi tidak dijawab. Yang menjawab justru Joko, bahwa Budi dan Aman Yani sedang keluar untuk urusan bisnis,” ujar Tomi RM dalam konferensi pers.
Ririn juga menanyakan keberadaan istri Budi. Saat itu, Joko menjawab bahwa istri Budi sedang sakit dan dibawa oleh Pak Sahroni bersama kedua anak Budi untuk menginap di rumah saudara. Karena Joko mengaku sebagai saudara Budi, Ririn mengaku percaya terhadap penjelasan tersebut.
Terkait proses penguburan korban, Tomi RM menegaskan Ririn juga tidak mengetahuinya. Berdasarkan keterangan Priyo, penguburan mayat terjadi saat Ririn pulang pada hari Jumat. Ketika Ririn kembali ke lokasi, Joko dan Priyo sudah berada di ruang tamu.
Soal penggunaan mobil milik Budi, kuasa hukum menjelaskan bahwa Ririn hanya mengikuti arahan Joko.
Ririn sempat menyetir mobil sedan milik Budi menuju Jatibarang karena diminta oleh Joko yang mengaku sebagai saudara korban.
Selain itu, Ririn juga melihat mobil pick up milik korban dikeluarkan dari rumah.
Saat ditanya, Joko mengatakan kendaraan tersebut nantinya akan diambil oleh saudara Budi. Belakangan diketahui mobil itu justru diambil oleh Evan.
“Berarti diduga kuat yang menghubungi Evan melalui WhatsApp dengan berpura-pura menjadi Budi adalah Joko,” kata Tomi RM.
Terkait tudingan bahwa Ririn melarikan diri, Tomi RM membantah hal tersebut.
Ia menyebut Ririn hanya mengikuti Priyo. Ririn baru mengetahui adanya kasus pembunuhan setelah melihat informasi penemuan mayat melalui media sosial saat berada di taman RTH Jatibarang.
Setelah melihat kabar tersebut, Ririn langsung menghubungi Lela, istri Evan, untuk memastikan informasi itu. Lela menjawab bahwa Evan juga sudah diamankan polisi. Ririn kemudian menghubungi Irfan AEEK dan Dani alias Japra untuk menanyakan hal serupa.
“Artinya Ririn benar-benar tidak tahu soal pembunuhan itu,” tegas Tomi RM.
Sementara mengenai dugaan keterlibatan dalam transaksi Briling, Tomi RM menyebut Ririn tidak mengetahui hal tersebut dan hanya Priyo yang mengetahui. Menurutnya, fakta terkait hal itu akan terungkap dalam kesaksian Priyo pada sidang berikutnya.
Terkait keberangkatan ke Jakarta, Tomi RM menyebut Ririn juga hanya mengikuti ajakan Priyo.
Sementara itu, Ruslandi, mantan kuasa hukum Ririn Rifanto, membantah seluruh pernyataan kliennya di sidang kasus pembunuhan lima orang di Indramayu. Ia menegaskan siap dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan bantahannya.
Ruslandi hadir di Pengadilan Negeri Indramayu sebagai pengunjung dan menyimak langsung keterangan Ririn. Saat ini ia menjadi kuasa hukum Aman Yani, nama yang disebut Ririn sebagai otak pembunuhan.
(Mutadi)



















