Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahUncategorized

Redaksi Tetapkan Stop Pers Sementara, Ini Dasar Hukumnya

60
×

Redaksi Tetapkan Stop Pers Sementara, Ini Dasar Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, | khabarpetang.my.id — Redaksi menetapkan status stop pers sementara terhadap tiga nama, yakni Aripin, Ardiansyah, dan M. Alfian, karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan internal redaksi.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penegakan profesionalisme jurnalistik dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Example 300x600

Pimpinan redaksi menjelaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik wajib memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers, yang menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan bekerja secara profesional, termasuk menunjukkan identitas diri, menaati ketentuan redaksi, serta menghindari penyalahgunaan profesi.

“Penetapan stop pers ini bersifat sementara dan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan jurnalistik berjalan sesuai ketentuan hukum dan etika. Ini bukan sanksi permanen,” ujar pimpinan redaksi dalam keterangan tertulis.

Selama masa stop pers, ketiga nama tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas jurnalistik atas nama redaksi, termasuk peliputan, wawancara, pengambilan dokumentasi, maupun penggunaan atribut media.

Redaksi menegaskan bahwa yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik setelah melengkapi persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan memenuhi ketentuan melalui proses verifikasi internal.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas perusahaan pers, melindungi narasumber, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *