LIMAPULUH KOTA, | khabarpetang.my.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Limapuluh Kota memberikan sanksi tegas berupa push up kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan parkir di sepanjang kawasan Jembatan Layang Kelok Sembilan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin sekaligus memberikan efek jera demi menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di lokasi wisata dan jalur utama tersebut.
Penindakan dilakukan saat petugas mendapati sejumlah pengendara berhenti dan memarkirkan kendaraan di bahu jalan jembatan layang. Padahal, kawasan itu merupakan jalur penghubung utama lintas Sumatera dengan arus kendaraan yang padat, termasuk kendaraan berat.
Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota menjelaskan, parkir sembarangan di sepanjang jembatan sangat berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan lain. Selain mengganggu arus lalu lintas, kendaraan yang berhenti mendadak dapat memicu kecelakaan, terutama di jalur dengan tikungan dan elevasi yang cukup tinggi seperti Kelok Sembilan.
“Kami memberikan tindakan disiplin berupa push up sebagai bentuk teguran fisik ringan di tempat. Tujuannya agar pengendara sadar bahwa tindakan tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar perwakilan Satlantas dalam keterangannya ( Sabtu 21-2-2016 ).
Menurutnya, kawasan Jembatan Layang Kelok Sembilan kerap menjadi titik berhenti pengendara yang ingin beristirahat atau berfoto. Namun, petugas menegaskan bahwa area jembatan bukanlah lokasi parkir maupun tempat berhenti yang diperbolehkan. Pengendara diminta menggunakan area yang telah disediakan di luar badan jembatan.
Sejumlah pengendara yang dikenai sanksi mengaku tidak mengetahui bahwa berhenti di bahu jembatan termasuk pelanggaran. Salah seorang pengendara motor menyebut dirinya hanya ingin berfoto karena pemandangan di sekitar jembatan cukup menarik.
“Saya tidak tahu kalau tidak boleh berhenti di sini. Tadi cuma mau foto sebentar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, petugas menyatakan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus patroli rutin guna mencegah pelanggaran serupa terulang kembali. Penegakan aturan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan perundang-undangan lalu lintas yang berlaku.
Satlantas Polres Limapuluh Kota juga mengimbau masyarakat dan wisatawan yang melintas agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tidak berhenti di badan atau bahu jembatan. Keselamatan, menurut petugas, menjadi prioritas utama dibanding kepentingan sesaat.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Kelancaran dan keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan langkah penindakan ini, kepolisian berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kawasan Jembatan Layang Kelok Sembilan tetap aman, tertib, dan bebas dari potensi kecelakaan akibat parkir liar.
( TIMRED )



















