JAWA BARAT, KOTA CIREBON –khabarpetang.my.id ||Seorang warga Desa Mundu Pesisir Kabupaten Cirebon Iman Afandi SE, yang berperan sebagai pelaksana mengaku mengalami kerugian materiil sebesar dua miliar empat ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah. Pernyataan ini disampaikannya pada Rabu, (13/05/2026).
Menurut keterangan yang diungkapkan Iman dalam jumpa pers, ia telah ditunjuk langsung oleh tim pelaksana kegiatan Rutan Kelas I Kota Cirebon untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan, mulai dari perbaikan gedung, renovasi, hingga pengadaan barang di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pelabuhan Kota Cirebon. Pekerjaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu dari mulai 14 September 2024 hingga 25 Oktober 2024.
Meski pekerjaan telah selesai dilaksanakan, hingga saat ini Iman mengklaim belum menerima hak dan keuntungan yang seharusnya ia dapatkan sesuai kesepakatan awal maupun ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang menurutnya menjadi penyebab timbulnya kerugian finansial yang sangat besar bagi dirinya.
“Pengerjaan ini prosesnya cukup lama, dan saya tentu berharap ada penyelesaian yang jelas. Saya sudah berusaha menindaklanjuti, namun sepertinya belum ada niat baik dari pihak terkait untuk menyelesaikannya,” ungkap Iman.
Ia pun menyampaikan harapannya agar instansi atau pejabat berwenang di lingkungan Rutan Pelabuhan dapat turun tangan. “Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik, minimal ada komunikasi yang terbuka. Itu saja harapan saya, karena saya sudah merasa sangat lelah menunggu penyelesaian ini,” pungkasnya.
Di sisi lain, Harry Susanto, S.Kom, Penggiat Anti Korupsi sekaligus Kuasa Pendamping hukum Iman Afandi SE menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan melalui koordinasi resmi dengan pihak Rutan Kelas I Cirebon. Koordinasi tersebut akan melibatkan para pihak yang terlibat langsung dalam proyek,
Yaitu, Reinhards Indra Pitoy, Bc.IP, SH (mantan Kepala Rutan Kelas I Cirebon) selaku Penanggung Jawab Proyek meski kini sudah bertugas di Kepulauan Riau, kemudian Ari Siswoyo, SH, MH (Kasubsi Bimbingan Kegiatan) selaku Sekretaris Kegiatan, serta Yudi Guntara Pratama, SH (Staf Kesatuan Pengamanan) selaku Bendahara kegiatan tersebut.
“Kami meminta agar pihak Rutan Cirebon segera melunasi seluruh pembayaran atas pekerjaan yang sudah dikerjakan Iman Afandi selaku pelaksana. Sangat disayangkan, seharusnya ia mendapat keuntungan dari proyek ini, namun kenyataannya ia justru menanggung kerugian besar,” ujar Harry Susanto.
Pandangan serupa turut disampaikan dalam kesempatan yang sama oleh H. Iwan Selaku Ketua Umum LSM BARET Kabupaten Cirebon, yang didampingi Nanang Kalnadi (Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon).
“Pembayaran itu wajib segera diselesaikan. Jangan sampai masyarakat dalam hal ini Iman sebagai pelaksana justru dirugikan. Pekerjaan sudah tuntas lama, tapi haknya belum diterima sama sekali,” tegas H. Iwan.
Merespons berbagai keluhan tersebut, sejumlah tim media melakukan kunjungan ke kantor Rutan Kelas I Kota Cirebon pada waktu yang sama, dengan tujuan meminta klarifikasi resmi terkait masalah yang terjadi.
Kedatangan awak media disambut baik oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Cirebon, Nardin Weripih, didampingi Ari Siswoyo, SH, MH, serta Andri.
Ari Siswoyo, yang juga merupakan anggota Tim Pelaksana Kegiatan, memberikan penjelasan rinci terkait persoalan yang dimaksud.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah tidak ada hubungannya lagi dengan pihak Rutan. Masalah yang ada sekarang murni urusan internal di antara mereka sendiri. Kami juga sudah memegang bukti lengkap, mulai dari tanda terima uang, kwitansi pembayaran, hingga berita acara serah terima pekerjaan,” jelas Ari.
Ia juga membantah tegas terkait nilai kerugian yang disebut sebut. “Angka yang disebutkan sangat besar itu sama sekali tidak benar. Nilai total proyek itu sendiri hanya berkisar sekitar lima ratus juta rupiah, dan dana tersebut sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berhak,” tambahnya.
Ari kembali menegaskan posisi pihaknya. “Seluruh dokumen dan bukti pembayaran tersimpan lengkap, termasuk berita acara penyelesaian pekerjaan. Saya pastikan, informasi yang disampaikan sebelumnya itu tidak tepat, atau bisa dikatakan berita yang tidak benar,” tegasnya.
(Turah/mangbetu)



















