Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerah

GAASS Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Mark Up Anggaran 3 Proyek BPBD Banyuasin Tahun 2025

24
×

GAASS Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Mark Up Anggaran 3 Proyek BPBD Banyuasin Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang, khabarpetang.my.id || 13 Mei 2026, Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Datangi Kejati Sumsel Guna menyampaikan sikap tegas dan keprihatinan mendalam terhadap dugaan indikasi korupsi, kekurangan volume pekerjaan, serta dugaan mark up anggaran pada 3 proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

 

Example 300x600

Ketua GAASS Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda menilai bahwa dugaan penyimpangan anggaran tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat, terlebih anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat dan penanggulangan bencana secara maksimal.

 

Dalam Laporan Pengaduan dan pernyataan sikapnya, GAASS Banyuasin menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, diantaranya:

 

1. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi, kekurangan volume pekerjaan, dan mark up anggaran pada 3 proyek di BPBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

2. Mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Banyuasin, Kabid terkait, PPK, PPTK, bendahara, pimpinan CV/PT pelaksana, serta seluruh oknum yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat Seperti Kepala BPBD Kabupaten Banyuasin, Kabid terkait, PPK, PPTK, bendahara, pimpinan CV/PT pelaksana apabila ditemukan bukti yang cukup dan benar adanya.

4. Mendukung penuh langkah Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuasin demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Ketua GAASS Banyuasin menegaskan bahwa dugaan korupsi, mark up anggaran, serta kekurangan volume pekerjaan merupakan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Tegasnya

 

Secara hukum, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan:

 

* Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

* Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

 

GAASS menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Banyuasin.

 

“Kami meminta Kejati Sumsel bertindak profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi ini. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tutupnya.

 

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *