Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ketua LSM KCBI Nias Barat Minta KPK RI Periksa PPK 36 dan Konsultan Proyek Jalan Nasional

280
×

Ketua LSM KCBI Nias Barat Minta KPK RI Periksa PPK 36 dan Konsultan Proyek Jalan Nasional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Nias Barat | khabarpetang.my.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 36 dan pihak konsultan terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Nasional Kepulauan Nias, khususnya ruas Sirombu-Afulu ( Sabtu, 3-05-2025) tepat 14:30 WIB.

Proyek jalan nasional tersebut menelan anggaran fantastis sebesar Rp321,3 miliar yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga. Proyek ini dikerjakan oleh PT Jaya Konstruksi (Jakon) berdasarkan kontrak HK.02-01-Wil3.56/03/2023 (MYC) dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 22 November 2023. Konsultan pengawas proyek adalah PT Cintra Diconna KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras.

Example 300x600

Meski tampak mulus dari sisi permukaan aspal, investigasi di lapangan pada Sabtu (3/5/2025) oleh tim media bersama Ketua LSM KCBI dan salah satu tokoh masyarakat setempat menemukan berbagai indikasi penyimpangan spesifikasi teknis, terutama pada infrastruktur pendukung seperti jembatan, box culvert, dan bahu jalan.

Beberapa temuan lapangan antara lain:

1. Jembatan Humene diduga tidak dipasang pelindung fondasi (tikar penahan) pada tiang, serta kondisi besi lantai jembatan di bagian atas tidak terlihat jelas.

2. Box culvert di beberapa titik sepanjang jalan lingkar nasional tidak memiliki tikar dasar sebagaimana seharusnya sesuai spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3. Bahu jalan diindikasikan dibangun tidak sesuai RAB. Bahan yang digunakan PT Jaya Konstruksi berupa pasir laut dan sertu, sementara dalam RAB tercantum sertu, tanah, dan batu pecah (batu kacang). Akibatnya, terjadi longsor di sejumlah titik bahu jalan.

Lebar bahu jalan juga dipertanyakan. Menurut RAB, bahu jalan seharusnya selebar 1 meter, namun di lapangan ditemukan hanya sekitar 50–60 cm.

Ketua LSM KCBI menduga bahwa pelaksanaan proyek terindikasi kuat sarat kepentingan keuntungan sepihak, dengan kemungkinan keterlibatan pihak PPK 36 dan konsultan yang “tutup mata” terhadap pelanggaran teknis di lapangan.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh media kepada pihak pelaksana, Fani, yang mewakili PT Jaya Konstruksi. Namun dalam tanggapan via WhatsApp, Fani hanya menjawab singkat, “Silakan Pak, itu jalan umum,” tanpa memberikan penjelasan teknis atau klarifikasi lebih lanjut.

LSM KCBI mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki dugaan korupsi berjamaah ini, demi menjaga transparansi dan kualitas pembangunan infrastruktur di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) seperti Kepulauan Nias.

LSM KCBI mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengawasan oleh masyarakat, pasal 1 dan 2, masyarakat berhak melakukan kontrol terhadap pelaksanaan proyek negara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *