Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemkab Tulungagung Dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum

52
×

Pemkab Tulungagung Dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – Khabarpetang.my.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (16/05/2025).

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, SH., MH.

Example 300x600

Bupati Gatut menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam menangani persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

“Kesepakatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antar lembaga, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mengantisipasi dan menyelesaikan setiap persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya menjunjung integritas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam setiap kebijakan. “Kami berharap kerja sama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gatut berharap kerja sama ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung. “Dengan dukungan dari Kejaksaan, kami yakin Kabupaten Tulungagung akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Melalui kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan litigasi apabila diperlukan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kesiapan kejaksaan bertindak sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa hukum demi kepentingan masyarakat. “Semua ini kami lakukan sebagai bagian dari peran kejaksaan sebagai pengacara negara yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif,” pungkas Tri.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat fondasi hukum dalam pembangunan daerah serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung.(Susana)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *