Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKriminal

Laporan Fiktif dan Pelarian Tersangka Warnai Skandal Dana PSR di Pelalawan

125
×

Laporan Fiktif dan Pelarian Tersangka Warnai Skandal Dana PSR di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan, Riau – Tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020. Ketiganya ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dana senilai Rp1,25 miliar.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan pada Selasa (17/6/2025), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (mantan Ketua KUD), MK (mantan Sekretaris), dan AP (mantan Bendahara). Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.

Example 300x600

“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat laporan fiktif guna mencairkan dana bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang seharusnya dikembalikan ke negara,” ujar Kapolres Afrizal.

Dana PSR senilai total Rp10,59 miliar sebelumnya diberikan kepada KUD Karya Bersama untuk mendukung kegiatan peremajaan sawit oleh 147 pekebun di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Program tersebut mencakup lahan seluas 353 hektare.

Namun, dalam prosesnya, sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan sekitar 41,8 hektare mengundurkan diri dari program. Dana untuk luasan tersebut seharusnya tidak digunakan dan dikembalikan ke kas negara.

Alih-alih mengembalikan, ketiga tersangka diduga menyusun dokumen invoice palsu dan laporan fiktif untuk mencairkan dana tersebut. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menyebutkan kerugian negara mencapai Rp1.254.234.000.

“Dana itu seharusnya tidak dicairkan karena objek lahan dan petaninya sudah tidak masuk dalam program. Namun dibuat seolah-olah tetap berjalan,” kata Afrizal.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pencairan dana, rekening bank atas nama KUD Karya Bersama, uang tunai sebesar Rp410 juta, serta dokumen pelaksanaan PSR lainnya.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 49 saksi dan melibatkan tiga orang ahli untuk memperkuat alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka, yakni HS dan MK, sempat melarikan diri. HS akhirnya ditangkap di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, sedangkan MK berhasil diamankan di Semarang, Jawa Tengah.

“Upaya pelarian mereka menunjukkan adanya kesengajaan dalam menghindari proses hukum. Tapi kami berhasil membekuk keduanya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Yoga.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Kapolres.

Polres Pelalawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola koperasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan serta anggaran negara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *