TOBA, SUMATERA UTARA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak Kepolisian Resor Toba agar segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap wartawan Sabar Juvenry Manurung saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, menilai aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku merupakan bentuk nyata pelanggaran hukum dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sah. “Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas dan menangkap pelaku. Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi juga pelecehan terhadap kebebasan pers,” tegas Sofyan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD, Erwin Sinulingga.
Insiden ini terjadi saat Sabar dan beberapa wartawan tengah melakukan peliputan aktivitas tambang galian C ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu, mereka didampingi langsung oleh Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan keberadaan aktivitas ilegal tersebut dan mengajak wartawan turun langsung ke lokasi.
Namun, saat kegiatan dokumentasi berlangsung, Sabar tiba-tiba diserang sejumlah orang yang diduga kuat merupakan pihak dari galian ilegal. Kamera kerja dirampas, dan wajah Sabar dipukul hingga terluka. Akibat insiden tersebut, Sabar langsung melaporkan kejadian ke Polres Toba, yang kemudian diterima dengan nomor laporan: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, pada 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya merupakan penganiayaan, tetapi juga menghambat tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Mahmud juga menambahkan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap prinsip keterbukaan informasi dan demokrasi. “Pers bekerja untuk kepentingan publik. Maka segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis harus diberantas,” ujarnya.
DPD PJS Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak agar Polres Toba bertindak profesional serta segera menetapkan dan menahan pelaku. “Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas semua pihak tanpa pandang bulu,” tegas Sofyan.
Mahmud juga meminta jajaran DPD dan DPC PJS se-Sumatera Utara untuk mengawal proses hukum ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum setimpal.
DPD PJS Sumatera Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak wartawan di lapangan agar mendapat perlindungan hukum yang semestinya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi dan transparansi publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pers adalah pilar demokrasi, dan setiap kekerasan terhadap pers adalah pelecehan terhadap demokrasi itu sendiri. Kami meminta Kapolres Toba untuk bersikap profesional, transparan, dan tegas dalam menangani perkara ini,” tutup Sofyan.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi kerja jurnalistik yang sah, profesional, dan dilindungi undang-undang.



















