Pelalawan, Riau — Khabarpetang.my.id | | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan di bawah pimpinan IPTU Sinaga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Pangkalan Kerinci. Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pengedar bernama Vicky Mahendra (29), warga Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (4/8/2025) setelah polisi menerima informasi dari tersangka sebelumnya, Alwi, yang mengaku memperoleh sabu dari Vicky. Tim Opsnal yang dipimpin langsung IPTU Sinaga segera bergerak menuju rumah Vicky untuk melakukan penggerebekan.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi. Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu:
2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 146,87 gram
1 (satu) kotak rokok Dji Samsoe berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 1,97 gram
2 (dua) bal plastik bening klip merah
1 (satu) unit timbangan digital warna silver
1 (satu) buah kaleng bulat warna putih
1 (satu) sendok dari sedotan plastik
1 (satu) dompet kecil warna cokelat
1 (satu) unit handphone Android merk Samsung warna hitam
Dari hasil interogasi awal, tersangka Vicky Mahendra mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial HD, sedangkan ganja didapatkan dari seseorang bernama Rio yang saat ini masih dalam lidik (penyelidikan).
IPTU Sinaga menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Ia juga menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU SINAGA, Selasa (5/8/2025).
Polres Pelalawan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
(Red)



















