TULUNGAGUNG, | khabarpetang.my.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bersama Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung resmi menjalin kerja sama penyelenggaraan Sidang Permohonan Keliling (Sidarling) tahun 2025. Nota kesepakatan ditandatangani di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Selasa (12/8).
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., mengatakan sidarling menjadi langkah konkret meningkatkan akses layanan peradilan hingga ke tingkat desa dan kecamatan.
“Program ini memudahkan masyarakat mengurus keperluan hukum tanpa harus ke pusat kota, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga,” ujarnya.
Menurutnya, pemkab berkomitmen penuh mendukung program ini melalui sosialisasi masif dan mengajak seluruh camat, kepala desa, serta perangkat desa untuk berperan aktif. “Kita ingin pelayanan hukum merata di seluruh wilayah,” tegasnya.
Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, S.H., M.H., menjelaskan Sidarling tidak dipungut biaya, kecuali ongkos administrasi pendaftaran dan pemanggilan sidang via pos tercatat berkisar Rp7.000–Rp20.000. Ia menambahkan, pendaftaran perkara kini dapat dilakukan secara online melalui kecamatan.
“Berkas dari warga akan dikumpulkan pihak kecamatan dan didaftarkan ke PN Tulungagung. Tidak ada batas minimal permohonan, tetapi jadwal sidang keliling diatur menyesuaikan jumlah berkas yang masuk,” paparnya.
PN Tulungagung juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar salinan putusan dapat segera diproses. Setelah putusan terbit, PN akan mengirimkannya ke Dukcapil untuk ditindaklanjuti.
Dengan program ini, diharapkan kepastian hukum dapat dicapai lebih cepat, rasa keadilan bisa dirasakan tanpa hambatan jarak, serta pelayanan publik di sektor peradilan semakin merata.
(Susana)



















