Pelalawan, 12 Agustus 2025 | khabarpetang.my.id —
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya dua pria diantaranya berinial SI alias HI (40) dan SY (33), ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,67 gram beserta sejumlah peralatan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus terhadap tersangka HO alias Atan, yang mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Heri melalui perantara Viktor berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Sukriadi dan Salman di rumah mereka di Pangkalan Kerinci.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan tiga paket sabu di lemari kamar belakang serta sebuah tas sandang berwarna coklat berisi empat bal plastik bening klip merah, sendok sabu dari sedotan plastik, dan timbangan digital. Uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba juga turut diamankan.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DK yang kini masih dalam pencarian. Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain:
3 paket sabu (0,67 gram)
1 tas sandang warna coklat
1 timbangan digital hitam-silver
1 sendok sabu dari sedotan plastik
4 bal plastik bening klip merah
Uang tunai Rp750.000
2 unit handphone Android (Oppo dan Samsung)
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelalawan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok ini, termasuk memburu pelaku berinisial DK,” tegas IPTU Sinaga, Kanit Res Narkoba Polres Pelalawan.
“Peredaran narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa. Kami harap peran serta masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” Tambahnya.



















