Bekasi – khabarpetang.my.id || Seorang tokoh agama sekaligus ulama ternama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, berinisial Masturoh Rohili (52), diamankan jajaran Polres Metro Bekasi. Ia diduga melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak angkat serta keponakannya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi pers, Senin (29/9/2025), mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah dua korban berinisial ZA (22) dan SA melapor pada 7 Juli 2025. Berdasarkan keterangan, perlakuan bejat itu telah berlangsung bertahun-tahun. ZA mengaku dilecehkan sejak duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kuliah, sementara SA menjadi korban sejak kelas 6 SD.
“Modus pelaku meminta foto tidak pantas dari korban, kemudian melakukan persetubuhan disertai ancaman tidak akan membiayai anak angkatnya jika menolak,” jelas Kapolres.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa percakapan di aplikasi pesan singkat pada ponsel korban. Kasus ini kian ramai diperbincangkan setelah salah satu korban berani mengungkapkan pengalamannya dalam sebuah podcast, hingga akhirnya aparat bergerak cepat menangkap tersangka.
Masturoh Rohili diketahui menjabat Ketua Forum Pembela Alim Ulama (FPAU) di Bekasi. Statusnya sebagai tokoh agama membuat kasus ini menyita perhatian luas masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Haris Pranatha



















