Kab Cirebon, khabarpetang,my,id || Konflik antara Pemerintah Desa (Pemdes) guwa kidul dan yayasan TK Daarul farokh terkait pemanfaatan tanah desa yang rencana untuk program nasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih terus bergulir dan menuai kontroversi Selasa (02/12/2025)
Yayasan yang di miliki keluarga untuk bidang pendidikan Taman kanak kanak (TKK) sudah puluhan tahun berdiri di lahan dan bangunan milik aset desa di sinyalir tidak mau pindah karena mengklaim dirinya punya bukti hak guna pakai (HGP) serta peraturan desa (perdes) yang di keluarkan pemerintah desa yang lalu.
sementara ini pemerintah desa (pemdes) guwa kidul di tuntut untuk membuat gudang dan gerai koperasi desa merah putih di lahan tersebut yang saat ini di tempati yayasan TK Daarul farokh, dan pemerintah desa juga mengklaim tidak pernah membuat persetujuan atau meminjamkan apalagi untuk menyewakan lahan dan bangunan tersebut untuk yayasan.
Dan sebelum itu biasanya didasari oleh perjanjian sewa atau pinjam pakai yang memiliki jangka waktu tertentu dan memerlukan persetujuan dari Bupati/Wali Kota serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dan Sementara Tanah dan bangunan tersebut merupakan aset desa, yang berarti dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat desa.
Mengingat dan menimbang Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang Menjadi landasan hukum utama untuk program percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Undang-undang dasar perkoperasian yang mengatur syarat dan ketentuan pembentukan koperasi secara umum.
Peraturan dan instruksi lainnya seperti Surat Edaran dari Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permen desa PDTT) Nomor 10 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(Timredaksi)




















Trus prien