Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Cirebon rayaDaerah

Di Duga Membuat Onar Dua Warga Datangi Kantor Desa Untuk Meminta Data SK Puskesos Serta Data Penerima Manfaat

509
×

Di Duga Membuat Onar Dua Warga Datangi Kantor Desa Untuk Meminta Data SK Puskesos Serta Data Penerima Manfaat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kab Cirebon, khabarpetang.my.id || dua orang warga sebut JL dan Rf datangi kantor desa guwa kidul kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon untuk menanyakan legalitas puskesos desa serta meminta data penerima manfaat (KPM) Sabtu (06/12/2025)

 

Example 300x600

Hal tersebut legalitas atau surat tugas (SK)  sudah di perlihatkan  oleh pengurus pusat kesejahteraan sosial (puskesos) desa tetapi memaksa untuk meminta dokumen penerima manfaat dengan alasan keterbukaan informasi publik, namun di tolak karena dia hanya warga yang tidak mempunyai legalitas untuk meminta data tersebut sehingga memicu keributan, mereka dua orang warga sengaja di duga membuat onar dan di duga memancing keributan.

 

Anto selaku pengurus puskesos desa menyebutkan, “dia mantan puskesos desa yang ingin tau segalanya seperti data data yang ada, memang dia siapa dan apa tujuannya, kalau dia petugas atau yang punya kewenangan  boleh  saja karena ini data milik warga privasi yang harus di jaga”, pungkas anto.

 

Disisi lain turah atau sebutan sehari harinya mang betu selaku ketua BPD atas kejadian ini mengatakan,” sangat di sayangkan dan saya sudah pastikan ini sesuatu hal yang memperkeruh suasana, sudah saya beri masukan dan penjelasan untuk hal ini, bahwa kami tidak bisa memberikan penjelasan terlalu rinci dan detail mengenai ini, tetapi dia tidak paham atau tidak mau paham barang kali seperti itu.

“kalau kurang puas dengan penjelasan ini silahkan datangi  kordinator kecamatan untuk menindak lanjuti perihal ini, tanyakan langsung saja, karena di desa itu setahu saya sifatnya hanya sebagai petugas di minta membatu menyalurkan ke penerima manfaat dengan sesuai danum atau data yang ada,”pungkas nya

 

Kerahasiaan Data Penerima Manfaat, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial, dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.

 

Data ini hanya boleh diakses oleh pihak-pihak yang berwenang (instansi pemerintah, auditor resmi, atau penegak hukum) dengan dasar hukum yang jelas, Perihal Wewenang  Warga biasa adalah, meskipun memiliki hak untuk mengetahui informasi publik secara umum, tidak memiliki hak untuk meminta dokumen rinci data pribadi penerima manfaat secara langsung dari kantor desa tanpa surat tugas atau landasan hukum yang kuat.

 

(Tim redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *