Kab Cirebon, khabarpetang.my.id || dua orang warga sebut JL dan Rf datangi kantor desa guwa kidul kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon untuk menanyakan legalitas puskesos desa serta meminta data penerima manfaat (KPM) Sabtu (06/12/2025)
Hal tersebut legalitas atau surat tugas (SK) sudah di perlihatkan oleh pengurus pusat kesejahteraan sosial (puskesos) desa tetapi memaksa untuk meminta dokumen penerima manfaat dengan alasan keterbukaan informasi publik, namun di tolak karena dia hanya warga yang tidak mempunyai legalitas untuk meminta data tersebut sehingga memicu keributan, mereka dua orang warga sengaja di duga membuat onar dan di duga memancing keributan.
Anto selaku pengurus puskesos desa menyebutkan, “dia mantan puskesos desa yang ingin tau segalanya seperti data data yang ada, memang dia siapa dan apa tujuannya, kalau dia petugas atau yang punya kewenangan boleh saja karena ini data milik warga privasi yang harus di jaga”, pungkas anto.
Disisi lain turah atau sebutan sehari harinya mang betu selaku ketua BPD atas kejadian ini mengatakan,” sangat di sayangkan dan saya sudah pastikan ini sesuatu hal yang memperkeruh suasana, sudah saya beri masukan dan penjelasan untuk hal ini, bahwa kami tidak bisa memberikan penjelasan terlalu rinci dan detail mengenai ini, tetapi dia tidak paham atau tidak mau paham barang kali seperti itu.
“kalau kurang puas dengan penjelasan ini silahkan datangi kordinator kecamatan untuk menindak lanjuti perihal ini, tanyakan langsung saja, karena di desa itu setahu saya sifatnya hanya sebagai petugas di minta membatu menyalurkan ke penerima manfaat dengan sesuai danum atau data yang ada,”pungkas nya
Kerahasiaan Data Penerima Manfaat, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial, dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang.
Data ini hanya boleh diakses oleh pihak-pihak yang berwenang (instansi pemerintah, auditor resmi, atau penegak hukum) dengan dasar hukum yang jelas, Perihal Wewenang Warga biasa adalah, meskipun memiliki hak untuk mengetahui informasi publik secara umum, tidak memiliki hak untuk meminta dokumen rinci data pribadi penerima manfaat secara langsung dari kantor desa tanpa surat tugas atau landasan hukum yang kuat.
(Tim redaksi)



















