*KhabarPetang* Bengkayang,KalBar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dilaporkan semakin brutal dan makin meluas tanpa ada tanda-tanda penindakan tegas dari aparat.
Kondisi ini membuat warga, terutama pemilik lahan, semakin meradang. Salah satu pemilik lahan, Simon, dengan tegas menyuarakan kekecewaannya. Ia mengaku lahannya rusak berat akibat ulah pihak yang diduga melakukan penggalian liar tanpa izin dan tanpa koordinasi.
“Saya sangat prihatin. Tanah saya digarap oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saya meminta Bapak Kapolda Kalbar menginstruksikan anggota turun langsung ke lokasi dan menangkap para pelaku. Kalau ini dibiarkan, lahan saya bisa hancur total,” tegas Simon dengan nada geram.
Kerusakan tampak jelas di lapangan. Dari hasil investigasi awak media, sejumlah titik di kawasan Puaje tampak dibongkar habis, tanah berlubang besar, air keruh, serta jejak aktivitas mesin dompeng yang menunjukkan operasi yang masih berjalan.
Warga menyebut kegiatan PETI kini dilakukan lebih berani dan terbuka. Beberapa sumber di lapangan juga menyebut adanya figur yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Meski demikian, warga mempertanyakan mengapa kegiatan sebesar ini bisa berlangsung tanpa penindakan tegas.
“Kalau seperti ini terus, seolah-olah tidak ada hukum yang berjalan di sini. PETI makin merajalela, kerusakan makin besar,” ucap salah satu warga lainnya.
Warga Kampung Puaje lainnya kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalbar, untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap tindakan segera dilakukan sebelum kerusakan lingkungan semakin tak terkendali dan berdampak pada pemukiman.
*UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT:*
– Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
*TINDAKAN YANG HARUS DILAKUKAN:*
– Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas terhadap pelaku PETI di Kampung Puaje
– Polda Kalbar harus menginstruksikan anggota untuk turun langsung ke lokasi dan menangkap para pelaku
– Pemerintah setempat harus melakukan koordinasi dengan APH untuk menghentikan aktivitas PETI dan melakukan rehabilitasi lingkungan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan.
Kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini.
TimRed



















