Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAHUKUMNasional

Aktivitas Bantuan Hukum Kembali Normal Usai Lebaran, Advokat Rahmat Aminudin, S.H., Siap Layani Masyarakat

115
×

Aktivitas Bantuan Hukum Kembali Normal Usai Lebaran, Advokat Rahmat Aminudin, S.H., Siap Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, | khabarpetang.my.id — Aktivitas pelayanan bantuan hukum di sejumlah kantor advokat kembali berjalan normal setelah libur panjang Hari Raya Idulfitri. Salah satunya, Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan yang kini telah membuka layanan secara penuh untuk masyarakat.

 

Example 300x600

Advokat dan Konsultan Hukum, Rahmat Aminudin, S.H., menyatakan bahwa seluruh layanan, mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan perkara, kembali beroperasi seperti biasa pasca-Lebaran.

 

“Setelah libur Lebaran, kami kembali menjalankan aktivitas secara normal. Pelayanan konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga penyusunan dokumen hukum sudah berjalan kembali. Kami siap membantu masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Rahmat Aminudin, S.H., di kantornya di Jakarta Barat, Jumat.

 

Menurut Rahmat Aminudin, S.H., periode setelah Lebaran umumnya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum. Hal ini disebabkan banyaknya persoalan yang tertunda selama masa libur panjang, baik dalam ranah perdata, pidana, maupun sengketa ketenagakerjaan.

 

Ia menjelaskan, pihaknya juga membuka ruang konsultasi awal bagi masyarakat yang belum memahami langkah hukum yang harus diambil. Pendekatan preventif dinilai penting untuk meminimalisir risiko hukum yang lebih besar di kemudian hari.

 

“Melalui konsultasi awal, masyarakat dapat memperoleh gambaran dan solusi atas permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat ditangani secara tepat dan profesional,” katanya.

 

Dalam praktiknya, Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan tidak hanya menangani perkara litigasi di pengadilan, tetapi juga mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi. Pendekatan tersebut dinilai lebih efisien serta berpotensi menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak.

 

Rahmat Aminudin, S.H., juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda mencari bantuan hukum ketika menghadapi persoalan. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan pembelaan yang layak.

 

“Kami hadir sebagai bagian dari upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Jangan menunggu masalah menjadi besar, konsultasikan sejak awal,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, pihak kantor hukum turut menyediakan saluran komunikasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan konsultasi awal. Penyampaian informasi ini, menurut Rahmat Aminudin, S.H., tetap mengacu pada ketentuan kode etik profesi advokat.

 

Untuk informasi dan komunikasi awal terkait layanan bantuan hukum, masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp di nomor 0811-8862-616.

 

Dengan kembalinya aktivitas pasca-Lebaran, diharapkan masyarakat dapat kembali menjalankan kegiatan secara produktif, termasuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang sempat tertunda.

 

Kantor Hukum Rahmat Aminudin & Rekan menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan klien.** Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *