Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahHUKUMKriminal

Tragis di Bengkalis: Ayah Tewas Dibacok, Anak Kandung Diamankan Polisi

33
×

Tragis di Bengkalis: Ayah Tewas Dibacok, Anak Kandung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bengkalis, | khabarpetang.my.id – Peristiwa tragis terjadi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4/2026) siang. Seorang pria bernama Rijal Pasaribu (47) ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan di dalam rumahnya. Terduga pelaku dalam peristiwa tersebut adalah anak kandung korban sendiri yang berinisial R.M.M.P. (19), yang kini telah diamankan pihak kepolisian.

 

Example 300x600

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 13.19 WIB terkait dugaan tindak kekerasan di lokasi kejadian.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas bersama piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kapolres.

 

Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya dengan sejumlah luka berat akibat senjata tajam.

 

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, leher, dan tubuh. Luka yang diderita sangat parah hingga hampir memutus bagian leher korban,” jelas Fahrian.

 

Berdasarkan keterangan sementara dari saksi, sebelum kejadian sempat terjadi perselisihan dalam rumah tangga korban pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Korban diketahui terlibat cekcok dengan istrinya terkait permintaan uang. Setelah itu, istri korban pergi ke ladang, sementara korban tetap berada di rumah bersama anaknya.

 

Diduga, peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat korban tengah tertidur di dalam kamar. Terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari gudang rumah, lalu melakukan penyerangan terhadap korban hingga menyebabkan luka fatal.

 

Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka terbuka di bagian kepala, leher, dan dada, serta ditemukan indikasi patah tulang tengkorak dan leher.

 

Tidak lama setelah kejadian, tim Reskrim Polsek Pinggir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sementara itu, jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Mandau guna keperluan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

 

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap secara jelas kronologi dan motif kejadian.

 

Terkait aspek hukum, penyidik menyatakan bahwa terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur perencanaan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan pasal secara final masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Hingga saat ini, motif pasti dari peristiwa tersebut masih dalam pendalaman. Dugaan sementara mengarah pada konflik internal keluarga yang memicu tindak kekerasan tersebut.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, guna menjaga situasi tetap kondusif.{ Red }

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *