Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahPELALAWAN

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kurir J&T, Pelaku Minta Transfer Rp500 Ribu

42
×

Modus Penipuan Mengatasnamakan Kurir J&T, Pelaku Minta Transfer Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pangkalan kuras, | khabarpetang.my.id – Kasus penipuan dengan modus mengatasnamakan kurir dari perusahaan ekspedisi kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, pelaku diduga menggunakan nama J&T Express untuk meyakinkan korban, bahkan nekat meminta sejumlah uang hingga Rp500.000 Selasa, 07/04/2026 siang.

 

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menghubungi korban melalui telepon maupun pesan singkat dengan mengaku sebagai kurir yang hendak mengantarkan paket. Dalam aksinya, pelaku menyampaikan bahwa paket tidak dapat dikirim sebelum korban melakukan pembayaran tertentu.

 

Pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp500.000 dengan alasan biaya administrasi, denda, atau ongkos kirim tambahan. Modus ini kerap disertai dengan nada mendesak agar korban segera melakukan pembayaran, sehingga tidak memiliki waktu untuk melakukan verifikasi.

 

Tidak hanya itu, dalam beberapa kasus, pelaku juga mengirimkan tautan palsu yang menyerupai sistem pelacakan paket resmi. Jika tautan tersebut diklik, korban berisiko kehilangan data pribadi hingga akses ke rekening atau akun digitalnya.

 

Pihak J&T Express telah menegaskan bahwa kurir resmi tidak pernah meminta pembayaran di luar sistem, apalagi melalui transfer langsung ke rekening pribadi. Seluruh transaksi, termasuk pembayaran COD, hanya dilakukan sesuai prosedur yang tertera di aplikasi resmi atau saat barang diterima.

 

Secara hukum, perbuatan ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Selain itu, jika terbukti menggunakan media elektronik untuk menipu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

Pengamat keamanan digital menyebutkan, meningkatnya transaksi belanja online menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. Mereka memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa pengiriman yang sudah dikenal luas.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan pembayaran yang mencurigakan, terlebih jika diminta melalui komunikasi pribadi. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi atau layanan pelanggan perusahaan terkait.

 

Apabila menemukan indikasi penipuan serupa, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau kanal pengaduan resmi perusahaan. Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban kejahatan dengan modus serupa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *