Barito Utara, khabarpetang.my.id || Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuai protes dari warga setempat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat akibat debu serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas (02/02/2026.
Salah satu warga, Hendriwon T.K., mengungkapkan bahwa truk pengangkut batu bara melintas hampir setiap hari tanpa pengaturan yang jelas. Menurutnya, kondisi ini sangat mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan lainnya.
> “Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang. Selain rusak, debunya juga sangat mengganggu pernapasan,” ujar Hendriwon T.K., warga Km 29 Desa Sikui.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah ruas jalan mengalami kerusakan, mulai dari retak hingga berlubang, yang diduga akibat intensitas kendaraan berat yang melintas. Selain itu, debu yang ditimbulkan dari aktivitas hauling juga dikeluhkan warga karena berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan khusus pertambangan dalam kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas dengan izin dari pemerintah serta pengawasan yang ketat.
Sejumlah warga menilai, penggunaan jalan umum oleh truk batu bara tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait izin lintas hauling maupun langkah konkret penertiban dari instansi berwenang.
Dalam ketentuan UU Minerba, pelanggaran terhadap aturan pengangkutan dan penggunaan sarana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161, yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau menyalahgunakan sarana dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas hauling di jalan umum. Selain itu, masyarakat juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas hauling di jalan umum belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penulis: Usup Riyadi, Tim
Narasumber: Hendriwon T.K. (Warga Desa Sikui, Km 29)


















