*KhabarPetang* Rokan Hulu —Dugaan perambahan dan penguasaan kawasan hutan lindung kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Provinsi Riau. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Rokan Hulu, Effendi Parlindungan Purba, dilaporkan oleh warga Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada 6 April 2026 kepada Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Jakarta.
Laporan tersebut mengarah pada dugaan serius, yakni pembukaan dan penguasaan ratusan hektare kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan lindung Taman Wisata. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan yang terstruktur.
Warga yang ditemui tim investigasi mengungkapkan bahwa aktivitas pembukaan lahan dilakukan secara masif dengan menggunakan alat berat.
“Ekskavator bekerja siang malam. Itu kawasan hutan lindung, bukan lahan biasa, tapi seolah tak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang juga pelapor.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dugaan perbuatan tersebut beririsan langsung dengan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:
– UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a melarang penguasaan dan penggarapan kawasan hutan secara tidak sah, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Pasal 12 huruf b melarang kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, dengan ancaman pidana 10–15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
– Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Apabila hasil kebun berasal dari aktivitas ilegal, pelaku dapat dijerat dengan UU TPPU dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dimensi ASN: Terancam Sanksi Berat
Status Effendi sebagai ASN aktif turut memperberat konsekuensi hukum. Mengacu pada:
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
– PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
ASN wajib menaati hukum, menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan jabatan. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan berpotensi dikenai:
– Sanksi administratif berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
– Sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang dilanggar
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut etik birokrasi, tetapi juga berpotensi berujung pada pidana penjara dan pemecatan permanen.
Klarifikasi Pihak Terlapor
Saat dikonfirmasi, Effendi Parlindungan Purba membantah kepemilikan lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa lahan dimaksud merupakan milik pihak lain (marga Siregar), dan dirinya hanya membantu dalam urusan administrasi.
Namun, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan temuan di lapangan, termasuk adanya papan informasi yang mencantumkan namanya serta kesaksian warga terkait aktivitas pembukaan lahan. Ketika dimintai penegasan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban yang lugas.
Sorotan terhadap APH
Sejumlah fakta awal telah mengemuka, di antaranya:
– Lokasi berada dalam kawasan hutan lindung
– Aktivitas alat berat dikonfirmasi warga
– Laporan resmi telah disampaikan ke Satgas PKH
– Indikasi pelanggaran undang-undang dinilai kuat
Meski demikian, hingga saat ini belum terlihat langkah penegakan hukum yang signifikan.
Publik pun mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH): apakah akan bertindak profesional dan independen, atau kembali terjebak pada pola lama—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Respons KNPI
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan pentingnya penanganan serius dan transparan terhadap kasus ini.
“Kalau terbukti, tidak ada ruang kompromi. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi berpotensi masuk ranah pidana serius. Supremasi hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Warga Gurun Panjang juga disebut tengah menyiapkan aksi demonstrasi di depan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau. Selain itu, pelaporan lanjutan ke tingkat pusat sedang dipersiapkan sebagai bentuk desakan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, dalam negara hukum, setiap indikasi kuat pelanggaran patut ditindaklanjuti secara serius.
Pertanyaan untuk APH:
Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang jabatan, atau kembali tunduk pada kekuasaan?
Tim red
Editor : DM














