Pelalawan – khabarpetang.my.id || Warga Desa Ukui I, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, menyatakan kemarahan dan kegelisahan akibat tumpukan sampah di kawasan Jalan Lintas Timur yang dibiarkan menumpuk dan membusuk selama empat hari tanpa diangkut oleh petugas pengelola sampah. Sampah tersebut kini mengeluarkan bau sangat menyengat, serupa bau bangkai, dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan sekitar.
Seorang warga setempat yang berinisial R mengungkapkan, biasanya pengangkutan sampah dilakukan setiap hari secara rutin. Namun, selama empat hari terakhir, tidak ada satupun petugas maupun kendaraan pengangkut sampah yang terlihat beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini membuat sampah menumpuk, membusuk, dan baunya menyebar ke pemukiman warga.
“Biasanya setiap hari petugas selalu datang mengambil sampah. Tapi kali ini sudah empat hari tidak ada yang datang. Sampah sudah menumpuk banyak, sudah membusuk, baunya sangat menyengat sampai ke rumah-rumah. Masyarakat sudah resah dan geram, masalah ini sudah jadi pembicaraan di mana-mana,” ujar R kepada awak media, Kamis (14/5/2026).
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran kewajiban pengelolaan sampah yang diemban oleh pemerintah daerah maupun pihak pengelola sampah. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab mutlak pemerintah dan pemerintah daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diatur secara jelas:
• Pasal 5: Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik, berwawasan lingkungan, aman, sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
• Pasal 6: Pemerintah daerah wajib memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan serta penanganan sampah, yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Selain itu, peraturan teknis daerah seperti Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 juga mengatur jadwal dan mekanisme pengangkutan sampah, di mana petugas wajib menjemput sampah dari tempat pembuangan sementara warga pada jam yang telah ditentukan, guna mencegah penumpukan dan pencemaran lingkungan.
Secara hukum, pengelola sampah baik yang dikelola langsung pemerintah maupun pihak ketiga yang tidak menjalankan kewajibannya sehingga menyebabkan sampah menumpuk, membusuk, dan menimbulkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan, dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang dirugikan, warga berhak menyampaikan laporan dan pengaduan melalui pengurus RT/RW, kelurahan, maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah setempat agar masalah ini segera ditangani dan diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Pelalawan serta petugas pengelola sampah wilayah Kecamatan Ukui belum dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berhentinya layanan pengangkutan sampah selama empat hari tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan guna keseimbangan informasi, dan berita ini akan dikembangkan lebih lanjut setelah ada tanggapan resmi.
(Bersambung)



















