BENER MERIAH, khabarpetang.my.id – Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana, khususnya untuk program hunian sementara (huntara) di wilayah Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menjadi sorotan tajam masyarakat. Hasil penelusuran lapangan mengindikasikan sekitar 70 persen data penerima bantuan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lokasi.
Temuan ini terungkap saat dilakukan pengecekan di lokasi huntara Desa Tunyang. Salah satu warga yang awalnya menyamar sebagai masyarakat biasa mengaku menerima bantuan, namun harus membayar potongan sebesar Rp500 ribu yang disebut sebagai uang “plen” oleh oknum berinisial PMI.
Kejanggalan semakin terkuak ketika identitas warga tersebut diketahui bukanlah masyarakat umum, melainkan Kepala Dusun di Desa Setie. Ia diketahui tercatat sebagai penerima bantuan padahal kondisi tempat tinggalnya dinilai masih layak huni dan tidak terdampak bencana secara signifikan.
Sejumlah warga lainnya juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka menilai banyak nama yang masuk daftar penerima justru berasal dari keluarga yang secara ekonomi maupun kondisi rumah tidak memenuhi kriteria, sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terabaikan. Kerugian negara akibat dugaan manipulasi data ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Merespons kondisi tersebut, masyarakat setempat menyampaikan tuntutan agar penyaluran bantuan tahap dua dihentikan sementara. Warga meminta dilakukan audit menyeluruh dan verifikasi ulang data penerima oleh pihak independen sebelum dana atau bantuan fisik kembali disalurkan.
Di tengah polemik tersebut, Pandangan berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. Menurutnya, menghentikan bantuan sama saja dengan merugikan warga yang memang benar-benar berhak menerimanya.
“Jangan sampai bantuan ditunda atau dihentikan hanya dengan alasan ada masalah di lapangan. Justru proses penyaluran ini harus diawasi langsung oleh Gubernur Aceh bersama Bupati Bener Meriah agar semuanya transparan dan terang benderang. Jangan main-main dengan objek bantuan sosial dan bencana. Siapa pun oknum yang terlibat, harus dilibas dan dimasukkan ke penjara sebagai efek jera,” tegas Prof Sutan dalam pernyataannya di Cijantung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, keberadaan oknum yang memotong bantuan atau memanipulasi data merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan hak asasi masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bener Meriah menyatakan telah menindaklanjuti laporan dan temuan di lapangan. Tim penyidik dipastikan akan turun langsung melakukan pengecekan dan pengumpulan bukti guna mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas dan menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan bencana. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil, serta bantuan tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH (Pakar Hukum Pidana Internasional)














