Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahHUKUM

PWRI Kubu Raya Kecam Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

129
×

PWRI Kubu Raya Kecam Intimidasi terhadap Wartawan, Desak Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kubu Raya, Kalimantan Barat — Khabarpetang.my.id | Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kubu Raya mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh seorang oknum kuasa hukum berinisial M.YMS terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Insiden ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers dan ancaman serius terhadap prinsip dasar demokrasi.

Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya, Rudi Halik, menegaskan bahwa tindakan intimidatif yang dialami Ketua DPC PWRI Kubu Raya, Ismail Djayusman, saat menjalankan tugas peliputan tidak bisa ditoleransi. “Ini bukan sekadar menyangkut satu individu, tapi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Rudi, Senin (4/6/2025).

Example 300x600

Menurut keterangan Rudi, peristiwa terjadi ketika Ismail Djayusman menjalankan tugas jurnalistiknya dan justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa ucapan bernada ancaman dari M.YMS. Pernyataan bernada provokatif yang dilontarkan oknum kuasa hukum itu dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dan berpotensi menghalangi kerja jurnalistik.

PWRI Kubu Raya telah menggelar rapat internal dan sepakat mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Rekaman kejadian yang diduga memuat unsur intimidasi akan dijadikan sebagai bukti pelaporan.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Tindakan tersebut bisa masuk kategori pidana, yaitu menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Rudi.

Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

PWRI Kubu Raya juga menyerukan solidaritas kepada seluruh insan pers di Kalimantan Barat untuk tetap teguh menghadapi tekanan dan kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. “Kami siap berdiri bersama rekan-rekan jurnalis. Jangan gentar, jangan mundur. Pers adalah pilar keempat demokrasi dan tidak boleh dibungkam,” ucap Rudi.

Selain menempuh jalur pidana, PWRI Kubu Raya juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers serta Dewan Pimpinan Pusat PWRI di Jakarta untuk mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan terhadap Ismail Djayusman.

“Kami akan mengkaji seluruh langkah hukum yang diperlukan demi menegakkan marwah pers, termasuk ke Dewan Pers maupun jalur pidana,” pungkasnya.

Sumber:
Ismail Djayusman – Ketua DPC PWRI Kubu Raya
Rudi Halik – Sekretaris DPC PWRI Kubu Raya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *