Nias Selatan, | Khabarpetang.my.id – Polemik mengenai kekosongan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Soledua Dua, Kecamatan Hilimegai, Kabupaten Nias Selatan, kembali mencuat. Sejak salah satu anggota BPD, almarhum Fatizanolo Halawa, meninggal dunia pada Januari 2023, hingga kini jabatan tersebut belum juga dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Masyarakat setempat menilai, sesuai ketentuan, seharusnya Kepala Desa Soledua Dua, Jurkurniawan Halawa, segera mengajukan proses PAW paling lambat dua minggu setelah terjadi kekosongan. Namun hal tersebut tidak kunjung dilakukan hingga memasuki tahun 2025.
Ketika dikonfirmasi di kantor Kecamatan Hilimegai, Camat tidak dapat ditemui karena sedang berada di luar daerah. Namun Sekretaris Camat (Sekcam) Hilimegai, Stefanu Waruwu, menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak bisa memproses PAW karena belum ada usulan resmi dari desa.
“Memang di Dusun Dua hanya ada tiga calon saat pemilihan BPD, salah satunya meninggal dunia sedangkan di Dusun Satu ada lima calon karena tidak ada usulan dari desa, kami tidak bisa memproses,” ujar Stefanu.
Sementara itu, Kepala Desa Soledua Dua, Jurkurniawan Halawa, saat ditemui di rumahnya, membenarkan adanya kekosongan anggota BPD. Namun, ia mengaku tidak berani melakukan PAW karena keterbatasan calon di Dusun Dua.
“Benar ada anggota BPD yang meninggal dunia, tapi saya tidak berani melakukan PAW karena di Dusun Dua hanya ada tiga calon saat pemilihan, berbeda dengan Dusun Satu yang ada lima calon. Jadi, ini bukan wilayah saya untuk memutuskan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Koordinator LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpi Zebua, menegaskan bahwa pengisian kekosongan BPD tidak boleh diabaikan. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya Pasal 22, yang mengatur mekanisme PAW.
“Pasal 22 Permendagri tersebut jelas menyatakan bahwa anggota BPD yang berhenti digantikan oleh calon dengan nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan jadi, seharusnya aturan ini dijalankan, bukan diabaikan,” jelas Helpi.
Polemik ini menimbulkan tanda tanya di masyarakat Desa Soledua Dua terkait kepastian pengisian kekosongan BPD yang telah berlangsung lebih dari dua tahun. Warga berharap pihak terkait segera mengambil langkah sesuai aturan agar roda pemerintahan desa berjalan sebagaimana mestinya.



















