Pelalawan – khabarpetang.my.id || Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar Seikijang. Seorang perempuan berinisial R (34), warga Desa Muda Setia, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan peralatan pendukung.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Sinaga, memimpin langsung operasi penggerebekan pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Desa Muda Setia. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan lokasi dan mengamankan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu dompet berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,44 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sendok terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit handphone android merk Vivo warna biru,” ungkap IPTU Sinaga.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RY yang saat ini juga telah ditangkap pihak kepolisian.
Tersangka R, seorang ibu rumah tangga kelahiran Seikijang pada 2 Mei 1991, kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di seluruh pelosok daerah. Aparat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
(Red)



















