PELALAWAN, | khabarpetang.my.id — Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar musyawarah penyelesaian persoalan jalan balak atau jalan alternatif engkolan yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Thamrin, SH, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, SH, MH, serta unsur pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Musyawarah digelar sebagai upaya mencari solusi bersama atas persoalan pemanfaatan jalan balak yang selama ini digunakan sebagai jalur alternatif masyarakat, namun menimbulkan sejumlah permasalahan, mulai dari aspek keselamatan, ketertiban, hingga dampak sosial bagi warga sekitar.
Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Thamrin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui dialog dan musyawarah, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak ingin persoalan ini menimbulkan polemik berkepanjangan. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan mendengarkan semua pihak, serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujar H. Husni Thamrin.
Ia menekankan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Yang paling penting adalah keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Setiap keputusan harus memberikan manfaat dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K menyampaikan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh penyelesaian permasalahan tersebut secara musyawarah, sekaligus memastikan situasi keamanan tetap kondusif.
“Polri mendukung langkah penyelesaian melalui musyawarah. Kami hadir untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, serta mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses yang sedang berjalan,” kata AKBP John Louis Letedara.
Kapolres juga menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan jalan balak tersebut.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku. Namun kami berharap solusi terbaik dapat dicapai demi kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Hingga musyawarah berakhir, seluruh pihak sepakat untuk terus melakukan koordinasi lanjutan guna merumuskan langkah konkret terkait penataan dan pemanfaatan jalan alternatif tersebut. Pemerintah daerah berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi solusi yang adil dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.



















