Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADaerahNasional

Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix di Seluruh Wilayah Kabupaten

39
×

Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix di Seluruh Wilayah Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Siak, Riau, | khabarpetang.my.id — Pemerintah Kabupaten Siak resmi melarang penyelenggaraan hiburan Disc Jockey (DJ) dan musik remix di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 tentang Larangan Penyelenggaraan Hiburan DJ (Disc Jockey) dan Musik Remix di Wilayah Kabupaten Siak, yang ditetapkan pada 31 Januari 2026.

Kebijakan ini ditujukan kepada camat, lurah, penghulu, kepala kampung, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak.

Example 300x600

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si, pemerintah daerah menegaskan bahwa larangan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap nilai-nilai adat istiadat, norma sosial, dan nilai keagamaan di tengah masyarakat.

“Untuk menghindari potensi kriminalitas seperti miras dan narkoba, pemerintah daerah melarang keras penyelenggaraan hiburan musik beraliran DJ (Disc Jockey), remix, house music, dan sejenisnya yang menggunakan sound system dengan volume tinggi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Larangan tersebut berlaku khususnya pada acara hajatan masyarakat, seperti pernikahan, khitanan, maupun kegiatan lain yang melibatkan hiburan musik dengan volume tinggi. Pemerintah Kabupaten Siak mengimbau agar masyarakat menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan, dan berbudaya.

Selain itu, hiburan masyarakat yang masih diperbolehkan dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB.

Dalam surat edaran itu, Bupati Siak juga menginstruksikan kepada camat, penghulu/kepala kampung, serta perangkat daerah terkait untuk:

• Melakukan sosialisasi surat edaran kepada masyarakat

• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di wilayah masing-masing

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas.

“Apabila terjadi pelanggaran, aparat Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI berhak membubarkan kegiatan secara paksa serta tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan selanjutnya,” tertulis dalam edaran itu.

Pemerintah Kabupaten Siak berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sehingga tercipta kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif.

Surat edaran ini dinyatakan berlaku dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *